Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali yang sah dari cucu Pemohon yang Bernama HAIDAR AL FANNAN BIN ERLINA, yang lahir di Pekalongan pada tanggal 10 Desember 2020, untuk menjual sebidang tanah milik bersama cucu Pemohon HAIDAR AL FANNAN BIN ERLINA dengan DIAN WIJAYANTI BINTI MULYONO, RULIYATI BINTI MULYONO, JULAEKHA BINTI MULYONO, BAGAS ADITYA PRATAMA BIN MOHAMMAD ANAFI dan MOHAMMAD ALIEF BIN MOHAMMAD ANAFI, seluas 85 m2, terletak di Desa Sijono, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. dengan Nomor Induk Bidang Elektronik : 11,32000011458.0 AN DIAN WIJAYANTI, RULIYATI, JULAEKHA, BAGAS ADITYA PRATAMA, MOHAMMAD ALIEF, HAIDAR AL FANNAN.
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini menurut hukum.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Agama Pekalongan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo at bono). |