Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum Pengadilan Agama Pekalongan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara gugatan cidera janji (wanprestasi) yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, demi hukum telah melakukan cidera janji (wanprestasi) atas Akta Akad Pembiayaan Murabahah Investasi tanggal 11 Februari 2020 Nomor 1 yang dibebani dengan fidusia berdasar sertifikat fidusia No. W13.00120523.AH.05.01 tanggal 13 Februari 2020;
- Menyatakan Penggugat merupakan kreditur beritikad baik sesuai dengan Akta Akad Pembiayaan Murabahah Investasi tanggal 11 Februari 2020 Nomor 1 yang dibebani dengan fidusia berdasar sertifikat fidusia No. W13.00120523.AH.05.01 tanggal 13 Februari 2020;
- Menyatakan Penggugat merupakan pemegang hak yang sah menurut hukum atas obyek jaminan fidusia yang mengikat atas siapapun yang menguasai obyek fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 merk Toyota tahun 2016, No. Polisi G 9036 WB, tipe Kijang Innova 2.4 G MT, bahan bakar solar, nomor mesin 2GD4217231, nomor rangka MHFJB8EM3G1011740, berdasar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. P-02306883 yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2019 tercatat atas nama AYU SOLAWATI KHOMISAH;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak untuk melakukan pengamanan dan/atau eksekusi atas obyek jaminan fidusia atas penguasaan siapapun tanpa alas hak yang sah menurut hukum atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 merk Toyota tahun 2016, No. Polisi G 9036 WB, tipe Kijang Innova 2.4 G MT, bahan bakar solar, nomor mesin 2GD4217231, nomor rangka MHFJB8EM3G1011740, berdasar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. P-02306883 yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2019 tercatat atas nama AYU SOLAWATI KHOMISAH;
- Menyatakan pengamanan dan/atau eksekusi atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 merk Toyota tahun 2016, No. Polisi G 9036 WB, tipe Kijang Innova 2.4 G MT, bahan bakar solar, nomor mesin 2GD4217231, nomor rangka MHFJB8EM3G1011740, berdasar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. P-02306883 yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2019 tercatat atas nama AYU SOLAWATI KHOMISAH adalah sah demi hukum;
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang obyek jaminan fidusia atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 merk Toyota tahun 2016, No. Polisi G 9036 WB, tipe Kijang Innova 2.4 G MT, bahan bakar solar, nomor mesin 2GD4217231, nomor rangka MHFJB8EM3G1011740, berdasar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. P-02306883 yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2019 tercatat atas nama AYU SOLAWATI KHOMISAH yang dibebani fidusia berdasar Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00120523.AH.05.01 tanggal 13 Februari 2020 oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah;
- Menyatakan penjualan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 merk Toyota tahun 2016, No. Polisi G 9036 WB, tipe Kijang Innova 2.4 G MT, bahan bakar solar, nomor mesin 2GD4217231, nomor rangka MHFJB8EM3G1011740, berdasar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. P-02306883 yang diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2019 tercatat atas nama AYU SOLAWATI KHOMISAH adalah sah demi hukum;
- Sehingga karenanya, memerintahkan Turut Tergugat untuk menyerahkan dengan sukarela obyek jaminan fidusia kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil yang dialami Penggugat karena perbuatannya sebesar Rp. 252.888.883,- (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) selambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai dalam menjalankan putusan hingga pelaksanaan putusan tersebut dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Jika Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |