Petitum |
DALAM PROVISI
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag/ CB) terhadap Obyek Jaminan Pembiayaan, yaitu :
- SHM No. 1503, luas 3.255 m2, terletak di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, an. I Wayan Tapa, yang akan dibalik nama menjadi Gede Ari Suardana.
- SHM NIB 22.03.000005648.0 Luas 480 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000009225.0 Luas 193 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000009224.0 Luas 192 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000009221.0 Luas 210 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000009222.0 Luas 208 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000009220.0 Luas 327 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000009219.0 Luas 460 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000005651.0 Luas 305 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM No. 692, luas 775 m2, terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, an. Gede Ari Suardana.
- SHM No. 693, luas 900 m2, terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, an. I Gusti Bagus Alit Putra.
- SHM No. 694, luas 670 m2, terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, an. I Gusti Bagus Alit Putra.
- SHM No. 864, luas 550 m2, terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, an. I Gusti Bagus Alit Putra.
- SHM No. 2566, luas 1.500 m2, terletak di Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, an. I Ketut Satyawan Semadhi, yang akan dibalik nama Gede Ari Suardana.
- SHM No. 1130, luas 1.260 m2, terletak di Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, an. Agus Harimurti.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Menurut Hukum Akta Perjanjian Pembiayaan Al Musyarakah Nomor 12 Tanggal 9 Desember 2021, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Sri Andayani, SH. M.Kn. juncto Addendum Perjanjian Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 08 Tanggal 23 Desember 2022 juncto Addendum Perjanjian Nomor 9 Tanggal 27 Mei 2024, yang dibuat oleh dan dihadapan Agung Satrya Wibawa Taira., SH., M.Kn., Notaris di Kota Denpasar;
- Menyatakan Sah menurut hukum Akta Perjanjian Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 01 Tanggal 3 Februari 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Agung Satrya Wibawa Taira.,SH., Mkn, Notaris di Kota Denpasar;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Nomor 02 Tanggal 3 Feberuari 2023, yang dibuat oleh dan dihadapan Agung Satrya Wibawa Taira, SH., M.Kn., Notaris di Kota Denpasar;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Para Tergugat mempunyai kewajiban hutang kepada Penggugat atas Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 12 Tanggal 9 Desember 2021, dibuat oleh dan dihadapan Notaris Sri Andayani, SH., M.Kn. juncto Addendum Perjanjian Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 08 tertanggal 23 Desember 2022 juncto Addendum Perjanjian Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 9 Tanggal 27 Mei 2024, yang dibuat oleh dan dihadapan Agung Satrya Wibawa Taira, SH., M.Kn., Notaris di Kota Denpasar sesuai pembukuan Penggugat pertanggal 22 Juli 2025 kewajiban Para Tergugat adalah sebesar Rp. 6.752.130.277,-(enam milliar tujuh ratus lima puluh dua juta seratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Pembiayaan Al Musyarakah :
- Tunggakan Pokok 18 Bulan : Rp. 5.399.254.418,-
- Tunggakan bagi hasil 18 bulan : Rp. 1.352.875.859, +
Jumlah : Rp. 6.752.130.277 ,-
- Menyatakan Para Tergugat mempunyai kewajiban hutang kepada Penggugat atas Perjanjian Pembiayaan Al-Musyarakah No. 01 tanggal 3 Februari 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Agung Satrya Wibawa Taira, SH., M.kn, Notaris Di Kota Denpasar, sesuai pembukuan Penggugat per tanggal tanggal 22 Juli 2025 kewajiban Para Tergugat adalah sebesar Rp. 25.484.249.808,-(dua puluh lima milliar empat ratus delapan puluh empat juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu delapan ratus delapan rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Pembiayaan Al Musyarakah :
- Tunggakan Pokok 23 Bulan : Rp. 19.349.423.895,-
- Tunggakan bagi hasil 23 bulan : Rp. 6.134.825.913, +
Jumlah : Rp.25.484.249.808,-
- Menyatakan Para Tergugat mempunyai kewajiban hutang kepada Penggugat atas Perjanjian Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah No.2, tanggal 3 Februari 2023, yang dibuat oleh dan dihadapan Agung Satrya Wibawa Taira, SH. M.Kn. sesuai pembukuan Penggugat per tanggal 22 Juli 2025 kewajiban Para Tergugat adalah sebesar Rp. 9.734.644.478,- (sembilan milliar tujuh ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Pembiayaan Al-Musyarakah Mutanaqishah :
- Sisa Pokok Pembiayaan : Rp. 7.441.762.596,-
- Tunggakan margin 27 bulan : Rp. 2.184.371.754,-
- Denda keterlambatan : Rp. 108.510.128, +
Jumlah : Rp. 9.734.644.478.,-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai Ahli waris dari Gede Ari Suardana (almarhum) secara tanggung renteng untuk membayar dengan seketika dan sekaligus hutangnya kepada Penggugat yaitu pertanggal 22 Juli 2025 adalah sebesar Rp. 41.971.024.563,- ( empat puluh satu milliar Sembilan ratus tujuh puluh satu juta dua puluh empat ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) dengan perincian :
- Pembiayaan Al-Musyarakah (Akta Nomor 12 Tanggal 9 Desember 2021 juncto addendum Perjanjian Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 08 tertanggal 23 Desember 2022 juncto addendum Perjanjian Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 9 Tanggal 27 Mei 2024) :
Pembiayaan Al Musyarakah :
- Tunggakan Pokok 18 Bulan : Rp. 5.399.254.418,-
- Tunggakan bagi hasil 18 bulan : Rp. 1.352.875.859, +
Jumlah : Rp. 6.752.130.277 ,-
- Pembiayaan Al Musyarakah (Akta Nomor 1 Tanggal 3 Februari 2023):
Pembiayaan Al Musyarakah :
- Tunggakan Pokok 23 Bulan : Rp. 19.349.423.895,-
- Tunggakan bagi hasil 23 bulan : Rp. 6.134.825.913, +
Jumlah : Rp.25.484.249.808,-
- Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (Akta Nomor 02 Tanggal 3 Februari 2023) :
- Sisa Pokok Pembiayaan : Rp. 7.441.762.596,-
- Tunggakan margin 27 bulan : Rp. 2.184.371.754,-
- Denda keterlambatan : Rp. 108.510.128, +
Jumlah : Rp. 9.734.644.478.,-
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag / CB) yang diletakkan atas jaminan pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 12 tertanggal 9 Desember 2021, dibuat oleh dan dihadapan Notaris Sri Andayani, SH. M.Kn., juncto Addendum Perjanjian Pembiayaan Al Musyarakah Nomor 08 Tanggal 23 Desember 2022 juncto Adendum Perjanjian Pembiayaan Al-Musyarakah Nomor 9 Tanggal 27 Mei 2024, yang dibuat oleh dan dihadapan Agung Satrya Wibawa Taira, SH., M.Kn., Notaris di Kota Denpasar, yaitu berupa :
- SHM No. 1503, luas 3.255 m2, terletak di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, an. I Wayan Tapa.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas jaminan Perjanjian Pembiayaan Al-Musyarakah No. 01 tanggal 3 Februari 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Agung Satrya Wibawa Taira.,SH., Mkn, Notaris Di Kota Denpasar, yaitu berupa :
- SHM NIB 22.03.000005648.0 Luas 480 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000009225.0 Luas 193 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000009224.0 Luas 192 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000009221.0 Luas 210 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000009222.0 Luas 208 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000009220.0 Luas 327 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000009219.0 Luas 460 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM NIB 22.03.000005651.0 Luas 305 M2 di Penarungan atas nama Gede Ari Suardana;
- SHM No. 692, luas 775 m2, terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, an. Gede Ari Suardana.
- SHM No. 693, luas 900 m2, terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, an. I Gusti Bagus Alit Putra.
- SHM No. 694, luas 670 m2, terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, an. I Gusti Bagus Alit Putra.
- SHM No. 864, luas 550 m2, terletak di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, an. I Gusti Bagus Alit Putra.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas jaminan Perjanjian Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah No.2, tanggal 3 Februari 2023, yang dibuat oleh dan dihadapan Agung Satrya Wibawa Taira.,SH., M.Kn., Notaris di Kota Denpasar, yaitu berupa :
- SHM No. 2566, luas 1.500 m2, terletak di Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, an. I Ketut Satyawan Semadhi, yang akan dibalik nama Gede Ari Suardana.
- SHM No. 1130, luas 1.260 m2, terletak di Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, an. Agus Harimurti.
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari terhitung mulai sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) manakala yang bersangkutan lalai melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini secara sukarela sampai dengan dilaksanakannya seluruh isi putusan dalam perkara ini oleh Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi, menaati dan tunduk terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) meskipun ada verzet (bantahan), banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
------------------------- A t a u : ---------------------
Apabila Pengadilan Agama Pekalongan berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).---------- |