Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perjanjian pinjaman/ transaksi nomor : 01 106 03 00203 antara Penggugat (mudharib) dengan Tergugat (shahib al-mal).
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perbuatan Tergugat atas pembatalan hak tanggungan atau sita eksekusi serta pembatalan lelang oleh KPKNL Pekalongan yang melanggar ketentuan prinsip syariah akad mudharabah pada objek perjanjian nomor : 01 106 03 atas jaminan kebendaan terhadap Akta Pembebanan Hak Tanggungan sebagai berikut:
- SHM No.483 tanah seluas ±144 m?2; di atas berdiri bangun rumah induk terletak di Krapyak Kidul Gg.7 No.17 RT 05 RW 01 Kel. Krapyak, Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan atas nama kepemilikan : Idi Amin dan Nur Mustika yang dibebankan Hak Tanggungan Nomor 01433/2018 Peringkat Pertama APHT PPAT Dyah Tantri Yulitasari, S.H, M.Kn Nomor 77/2018 Tanggal 13/12/2018.
- SHM No.818 seluas ±213 m?2; berdiri di atas bangunan lapangan badminton terletak di Krapyak Kidul Gg.7 No.17A RT 05 RW 01 Kel. Klego, Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan atas nama kepemilikan : Akhmad Muhajir dan Zaimatul dibebankan HT Nomor 01335/2022 Peringkat 1 APHT PPAT Dyah Tantri Yulitasari, S.H, M.Kn. Nomor 133/2022 tertanggal 21/12/2022.
- Menyatakan tidak sah dan berlaku jumlah tunggakan pinjaman pokok, berikut bagi hasil/ nisbah dari tanggal 16 Agustus 2018 s.d Mei 2025 yang ditetapkan oleh Tergugat sebesar Rp.639.235.000,- (enam ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Menyatakan secara sah menurut hukum pembayaran senilai Rp.182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah) adalah pelunasan sebagian pinjaman modal dan bagi hasil (nisbah) dari Penggugat.
- Menghukum kepada Tergugat (KSPPS SM NU Kota Pekalongan) agar membersihkan, mencabut, menarik dan melarang menempelkan stiker, spanduk eksekusi lelang hak tanggungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakannya putusan terlebih dahulu (putusan verstek), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan verzet;
- Menetapkan dan membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Atau
Subsidair :
Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |