Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali yang sah dari cucu Pemohon yang Bernama HAIDAR AL FANNAN BIN ERLINA, yang lahir di Pekalongan pada tanggal 10 Desember 2020,.
- Menetapkan Pemohon sah bertindak untuk dan atas nama HAIDAR AL FANNAN BIN ERLINA menandatangani AKTA peralihan Hak atau AKTA JUAL BELI pada proses balik nama sebidang tanah waris MULYONO BIN KARDINI yang berupa sebidang tanah seluas 85 m2, terletak di Desa Sijono, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. dengan Nomor Induk Bidang Elektronik : 11,32000011458.0 AN DIAN WIJAYANTI, RULIYATI, JULAEKHA, BAGAS ADITYA PRATAMA, MOHAMMAD ALIEF, HAIDAR AL FANNAN
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini menurut hukum.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Agama Pekalongan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo at bono). |