Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PA.Pkl RR. DIAH ANGGRAENI K BINTI R. SLAMET BUDIJANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PA.Pkl
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RR. DIAH ANGGRAENI K BINTI R. SLAMET BUDIJANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ani KurniasihRR. DIAH ANGGRAENI K BINTI R. SLAMET BUDIJANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak yang bernama Muhammad Salman Naufal Bin M. Nofel, yang lahir di Pekalongan pada tanggal 08 Mei 2012 guna pengurusan Jual Beli Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik dengan NIB 11.05.000001644.0  ;
  3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak