Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali yang sah dari kedua anak Pemohon, BAGAS ADITYA PRATAMA BIN MOHAMMAD ANAFI yang lahir di Pekalongan pada tanggal 27 Maret 2010. dan MOHAMMAD ALIEF BIN MOHAMMAD ANAFI yang lahir di Pekalongan pada tanggal, 10 November 2013. untuk menjual sebidang tanah milik bersama sebidang tanah milik bersama DIAN WIJAYANTI BINTI MULYONO, YULIYATI BINTI MULYONO, JULAEKHA BINTI MULYONO, HAIDAR AL FANNAN BIN ERLINA, seluas 85 m2, terletak di Desa Sijono, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. dengan Nomor Induk Bidang Elektronik : 11,32000011458.0 AN DIAN WIJAYANTI, RULIYATI, JULAEKHA, BAGAS ADITYA PRATAMA, MOHAMMAD ALIEF, HAIDAR AL FANNAN
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini menurut hukum.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Agama Pekalongan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo at bono). |