Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKALONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PA.Pkl SRI WIDATI BINTI SOETIKNO RIJANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PA.Pkl
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI WIDATI BINTI SOETIKNO RIJANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon (Sri Widati Binti Soetikno Rijanto (Alm)) untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan wali Pemohon yang bernama Taufik Pujo Edi Bin Soetikno Rijanto (Alm) sebagai wali adhol;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon (Sri Widati Binti Soetikno Rijanto (Alm)) untuk melaksanakan pernikahan dengan calon suaminya (Herikin Budi Utomo Bin Koestaman (alm)) dengan wali hakim
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan untuk bertindak selaku wali hakim dalam pernikahan antara Pemohon (Sri Widati Binti Soetikno Rijanto (Alm)) dengan calon suaminya yang bernama (Herikin Budi Utomo Bin Koestaman (alm));
  5. Membebankan semua biaya perkara menurut perundang-undangan yang berlaku;

Subsider

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak